Struktur Organisasi Universitas 17 Agustus 1945 (UNTAG) Banyuwangi
Struktur organisasi UNTAG Banyuwangi terdiri dari berbagai elemen yang berperan penting dalam menjalankan fungsi administratif, akademik, dan pelayanan kepada mahasiswa serta masyarakat. Berikut adalah gambaran umum dari struktur organisasi UNTAG Banyuwangi:
1. Rektor
Rektor adalah pimpinan tertinggi di UNTAG Banyuwangi yang bertanggung jawab atas seluruh kebijakan dan kegiatan di universitas. Rektor memimpin jalannya pemerintahan universitas dan bertanggung jawab kepada Yayasan Pendidikan 17 Agustus.
- Rektor: Bertanggung jawab atas kebijakan akademik, pengembangan kampus, serta pengelolaan sumber daya manusia dan keuangan universitas.
2. Dewan Pembina Universitas
Dewan Pembina Universitas adalah badan yang bertugas memberikan arahan dan bimbingan strategis terkait kebijakan umum universitas.
- Dewan Pembina: Berperan dalam pengawasan dan pemberian nasihat kepada rektor terkait jalannya organisasi universitas.
3. Wakil Rektor
Wakil Rektor membantu Rektor dalam menjalankan tugas-tugasnya, terutama dalam urusan yang lebih spesifik. Beberapa Wakil Rektor yang umumnya ada di sebuah universitas meliputi:
- Wakil Rektor Bidang Akademik: Bertanggung jawab untuk mengelola kegiatan akademik dan pengembangan program studi.
- Wakil Rektor Bidang Umum dan Keuangan: Mengelola urusan administrasi, keuangan, dan fasilitas kampus.
- Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan: Bertanggung jawab untuk pembinaan dan pengembangan kegiatan kemahasiswaan, termasuk organisasi mahasiswa dan kegiatan ekstrakurikuler.
4. Fakultas
UNTAG Banyuwangi memiliki beberapa fakultas yang masing-masing dipimpin oleh seorang Dekan. Setiap fakultas bertanggung jawab atas program studi yang ada di bawahnya dan pelaksanaan kegiatan akademik di tingkat fakultas.
Beberapa fakultas di UNTAG Banyuwangi antara lain:
- Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB)
- Fakultas Teknik
- Fakultas Hukum
- Fakultas Ilmu Sosial dan Politik
- Fakultas Pendidikan
- Fakultas Agama Islam
5. Program Studi (Prodi)
Di bawah masing-masing fakultas, terdapat berbagai program studi yang dipimpin oleh seorang Ketua Program Studi. Ketua Prodi bertanggung jawab untuk pengelolaan kegiatan akademik dan pengembangan program studi di tingkat akademik.
6. Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM)
LPPM bertugas mengkoordinasi dan mengembangkan kegiatan penelitian serta pengabdian kepada masyarakat yang dilaksanakan oleh dosen dan mahasiswa.
7. Unit Pelaksana Teknis (UPT)
UPT adalah unit yang mendukung kegiatan operasional kampus. Beberapa UPT yang ada di UNTAG Banyuwangi antara lain:
- UPT Perpustakaan: Mengelola sumber daya pustaka dan layanan informasi akademik.
- UPT Teknologi Informasi: Mengelola sistem informasi, jaringan, dan layanan teknologi informasi di universitas.
- UPT Karir dan Kewirausahaan: Memberikan layanan pengembangan karir dan kewirausahaan bagi mahasiswa.
8. Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM)
BEM adalah organisasi mahasiswa yang berfungsi sebagai wadah bagi mahasiswa untuk berpartisipasi dalam kegiatan pengembangan diri, sosial, dan politik di dalam kampus.
9. Lembaga Kemahasiswaan
Lembaga ini terdiri dari berbagai unit yang mengorganisir kegiatan-kegiatan mahasiswa, seperti:
- Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM)
- Organisasi Mahasiswa Fakultas (OMF)
10. Satuan Pengawas Internal
Satuan Pengawas Internal bertugas untuk mengawasi jalannya kegiatan administrasi dan akademik di universitas agar tetap sesuai dengan aturan dan kebijakan yang berlaku.
11. Sekretariat Universitas
Sekretariat universitas berfungsi untuk mendukung administrasi universitas, baik itu administrasi akademik, keuangan, dan kegiatan lainnya.
12. Yayasan Pendidikan 17 Agustus 1945 (YP-17 Agustus)
Yayasan ini adalah badan hukum yang memiliki peran penting dalam mengelola dan memberikan dukungan kepada Universitas 17 Agustus 1945 Banyuwangi, serta bertanggung jawab atas arah kebijakan universitas.